Info

Mendirikan PT: Langkah dan Persyaratan yang Diperlukan

Bagi Anda para pengusaha yang ingin meningkatkan karir dan bisnis yang Anda miliki, tidak ada salahnya untuk mendirikan Perseroan Terbatas atau PT sendiri. Asalkan Anda memiliki modal, usaha, komitmen serta mau bekerja keras, PT yang Anda dirikan bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dan lancar.

Mendirikan PT dinilai langkah tepat bagi Anda yang ingin memiliki badan usaha sendiri dan juga memperluas lingkup usaha yang Anda lakukan. Bagi Anda yang tidak ingin repot, saat ini Anda dapat menyewa jasa pembuatan PT yang dapat membantu Anda dalam memenuhi persyaratan pendirian PT hingga proses selesai.

Langkah-Langkah Yang Perlu Diperhatikan Untuk Mendirikan PT

Untuk dapat mendirikan sebuah PT sendiri, tentu diperlukan prosedur atau langkah-langkah yang harus Anda lakukan. Selain itu, pendirian sebuah PT juga harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Bagi Anda yang berkeinginan untuk mendirikan PT Anda sendiri dapat memperhatikan langkah-langkah berikut.

Tentukan jenis PT yang hendak didirikan

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menentukan jenis Perseroan Terbatas atau PT apa yang hendak Anda dirikan. Terdapat dua jenis Perseroan Terbatas yang umum untuk dipilih yaitu Perseroan Terbuka atau PTTBk dan Perseroan Tertutup atau PTT.

Langkah pertama ini merupakan langkah yang vital dan sangat penting, sebab dengan memilih jenis PT yang tepat akan menentukan apakah perusahaan Anda dapat berkembang dengan baik atau tidak. Oleh sebab itu, memilih PT harus disesuaikan dengan visi, misi serta skala dari usaha yang Anda jalankan.

Mencari nama perusahaan

Berikutnya Anda harus mencari nama yang tepat bagi perusahaan Anda. Pemilihan nama harus sesuai relevan dengan usaha yang Anda jalankan serta unik dan menarik. Memilih nama yang unik akan membuat banyak orang tertarik akan produk yang ditawarkan oleh perusahaan Anda.

Jika diperlukan, Anda bisa melakukan pengecekan nama perusahaan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH untuk memeriksa apakah nama perusahaan yang Anda pilih sudah didaftarkan oleh perusahaan lain atau belum.

Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha

Jika nama perusahaan sudah Anda daftarkan dan terverifikasi, kini saatnya Anda untuk membuat Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat ini berfungsi untuk menunjukkan jika alamat perusahaan Anda sah, sesuai dan juga dapat diakses dengan bukti yang jelas.

Baca juga : Rekomendasi Bank Yang Aman Untuk Menabung

Menyusun Akta Pendirian Usaha

Sesudahnya, Anda perlu melibatkan notaris atau pihak yang terkait dalam usaha membantu Anda untuk menyusun Akta Pendirian Usaha. Bagi Anda yang belum tahu, Akta pendirian Usaha merupakan dokumen wajib yang berisikan informasi penting mengenai perusahaan.

Biasanya di dalam sebuah Akta Pendirian Usaha terdapat berbagai aspek yang tertulis. Aspek-aspek tersebut di antaranya adalah nama dari perusahaan terkait, alamat perusahaan, visi dan misi perusahaan hingga struktural perusahaan tersebut.

Menyusun Anggaran Dasar

Langkah selanjutnya Anda perlu Menyusun Anggaran Dasar yang terdiri atas tata cara dalam mengambil sebuah keputusan, struktural keorganisasian perusahaan, pembagian saham dan aspek internal lainnya.

Perlu Anda ketahui, Menyusun sebuah Anggaran Dasar harus disesuaikan dengan ketentuan serta undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Anda bisa menyewa jasa pembuatan PT untuk membantu menyusunkan Anggaran Dasar perusahaan yang Anda miliki.

Mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM

Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah selesai dibuat dan disusun, tahap menjelang akhir yang perlu Anda peroleh adalah persetujuan dari Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini penting sebab menyangkut legalitas dari perusahaan yang Anda dirikan.

Mendaftarkan perusahaan Anda di Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH

Yang terakhir, Anda perlu untuk mendaftarkan perusahaan Anda di Sistem Administrasi Badan Hukum atau yang biasa disingkat dengan nama SABH. SABH ini sendiri dikelola langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Setelah melalui proses pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Hukum ini, nantinya Anda akan memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB ini merupakan bukti nyata dan otentik jika perusahaan yang Anda miliki legal secara hukum.

Dengan Memperhatikan langkah-langkah tersebut di atas, Anda dapat mempersiapkan diri Anda dan mampu melalui semua proses yang dilakukan guna mendirikan PT Anda dengan lancar. Agar PT yang Anda dirikan memiliki dasar hukum yang jelas, pastikan untuk mematuhi segala ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Mendirikan Sebuah PT

Selain mengikuti langkah-langkahnya, Anda juga harus memenuhi segala persyaratan yang diperlukan. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi, jika Anda berkeinginan untuk mendirikan sebuah PT.

Minimal jumlah sendiri

Untuk dapat mendirikan sebuah PT, setidaknya Anda harus berjumlah lebih dari satu orang agar memenuhi syarat. Jika Anda hanya seorang diri, tentu Anda tidak bisa mendirikan perusahaan. Ajak rekan bisnis Anda yang memiliki visi dan misi sejalan untuk bersama mendirikan sebuah PT.

Akta Pendirian Usaha

Syarat berikutnya, pendiri PT diharuskan memiliki Akta Pendirian Usaha. Akta ini berisikan segala informasi yang penting menyangkut perusahaan. Selain membuat, pendiri PT juga perlu mengesahkan Akta Pendirian Usaha di hadapan notaris.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, Pendiri PT wajib untuk membayarkan pajak dari penghasilan yang diperoleh. Anda wajib untuk mengurus NPWP perusahaan Anda melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan Anda.

Surat Izin Usaha

Syarat lainnya adalah memiliki surat izin usaha. Anda atau para pendiri PT dapat memperoleh Surat Izin Usaha melalui instansi pemerintah daerah di tempat domisili perusahaan Anda. Fungsi dari surat ini guna menghindarkan perusahaan dari pembongkaran serta penertiban usaha yang tidak berizin.

Terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABH

Untuk syarat yang terakhir, perusahaan Anda harus sudah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABH. Apabila sudah terdaftar maka legalitas usaha Anda sudah terbukti dengan adanya Nomor Induk Berusaha atau NIB yang perusahaan Anda miliki.

Memenuhi persyaratan tersebut merupakan hal wajib yang perlu Anda lakukan agar Anda dapat dengan lancar mendirikan PT Anda sendiri. Namun, jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus segala persyaratannya, Anda dapat meminta bantuan jasa pembuatan PT dari awal hingga akhir proses.