Love & Life

Info Cara Membuat E-Paspor

Salah satu hal yang harus kita persiapkan apabila kita berencana untuk pergi ke luar negeri adalah dengan memiliki paspor. Jadi kita harus membuat paspor terlebih dahulu yang memang menjadi pengganti kartu identitas selama kita di luar negeri. Dengan kepemilikan paspor maka kalian baru akan bisa mendapatkan visa yang kemudian membuat kita bisa bepergian ke luar negeri. Sehingga kita harus membuat paspor terlebih dahulu ke kantor imigrasi barulah kalian bisa pergi ke luar negeri.

Jenis Paspor

Sekarang ini paspor sendiri sudah ada 2 jenis ya, ini karena teknologi yang sekarang ini sudah semakin berkembang ya. Paspor itu ada 2 yakni paspor konvensional dan satunya lagi adalah E-Paspor yang memang merupakan jenis terbaru. Dan banyak sekali orang yang membuat e-paspor ini karena memang ada banyak sekali keuntungan yang bisa kita dapatkan bila menggunakan e-paspor. Ini membuat banyak orang yang akhirnya beralih ke e-paspor tersebut dan mengganti paspor konvensional menjadi e-paspor.

Keuntungan Menggunakan E-Paspor

Banyak orang memang yang akhirnya membuat e-paspor karena memang ada banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan. Namun sebenarnya ada beberapa orang juga yang memang tidak mengerti mengenai keuntungan yang bisa didapatkan dari pembuatan e-paspor ini. Berikut ini kami akan jelaskan beberapa keuntungan yang akan bisa kita dapatkan kalau menggunakan e-paspor.

  1. Lebih Mudah Digunakan

Keuntungan yang paling pertama adalah e-paspor itu akan jauh lebih mudah untuk digunakan dengan berbagai keperluan. Karena e-paspor itu menggunakan chip khusus, sehingga akan lebih mudah untuk menggunakannya. Ini karena data lebih akurat dan juga lengkap, sehingga di beberapa tempat itu penggunaan e-paspor itu sangat mudah. Itulah yang menjadi keuntungan pertama karena penggunaan chip. Chip ini yang ada pada e-paspor untuk menyimpan data identitas diri mulai dari sidik jari, wajah, dan lain sebagainya.

  1. Sulit Dipalsukan

Keuntungan yang kedua adalah e-paspor itu lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga tentunya akan jauh lebih aman. Ini tentunya karena penggunaan chip tadi untuk menyimpan berbagai data identitas diri kita pada paspor elektronik tersebut. Dan chip itu adalah salah satu hal yang sulit untuk dipalsukan, sehingga e-paspor itu bisa dibilang jauh lebih aman karena sulit dipalsukan. Sehingga keamanan dari data diri kita pada paspor itu akan jauh lebih aman dengan e-paspor.

  1. Lebih Mudah Mendapatkan Persetujuan Visa

Keuntungan yang ketiga adalah pengajuan visa itu biasanya akan jauh lebih mudah apabila kita menggunakan e-paspor. Ini adalah salah satu keuntungan yang didapatkan karena memang e-paspor itu lebih mudah untuk digunakan. Selain itu karena data yang ada pada e-paspor itu lebih akurat dan juga lengkap, maka tentunya pengurusan visa pun jadi lebih mudah. Tidak semua kedutaan demikian sih, akan tetapi kebanyakan jadi lebih mudah kalau menggunakan e-paspor.

Persyaratan Pembuatan E-Paspor

Untuk bisa membuat e-paspor pada kantor imigrasi tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Agar supaya proses pembuatan e-paspor pada kantor imigrasi itu bisa lancar dan tidak terhambat, maka kita harus persiapkan semua persyaratannya. Untuk bisa mempersiapkannya tentu kita perlu sekali untuk mengetahui apa saja persyaratannya dan kemudian mempersiapkannya sebelum ke kantor imigrasi. Nah pada kesempatan kali ini kami akan coba jelaskan beberapa persyaratan yang mesti ada untuk mengurus e-paspor.

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri kalau ingin pindah.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Baptis, Akta Perkawinan atau Buku Nikah (Semua dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum maka pemohon pun harus melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Apabila melakukan penggantian nama, maka perlu menyertakan surat penggantian nama dari pejabat yang berwenang.

Apabila kalian sudah memiliki paspor dan kemudian ingin membuat e-paspor ataupun ingin upgrade paspor menjadi e-paspor persyaratannya cukup mudah. Kalian hanya perlu membawa dokumen penting untuk travelling seperti paspor lama kalian dan kemudian membawa e-KTP saja untuk membuatnya.

Tempat Membuat E-Paspor

Untuk bisa membuat e-paspor sendiri memang belum bisa di semua tempat kantor imigrasi yang ada di Indonesia. Hanya ada di 35 kota kantor imigrasi saja yang bisa melayani pembuatan e-paspor tersebut yang memang harus diketahui supaya bisa membuatnya.

Proses Pembuatan E-Paspor

Untuk membuat e-paspor itu sendiri ada beberapa proses yang harus dilalui, berikut ini beberapa proses untuk membuatnya.

  1. Mendaftar Secara Online

Pertama harus mendaftar terlebih dahulu ke kantor imigrasi dengan menggunakan cara Online melalui aplikasi smartphone. Download dulu aplikasinya dan kemudian lakukan pendaftaran di aplikasi tersebut, biasanya menentukan juga kantor imigrasi yang mana. Nanti kalian akan mendapatkan barcode antrian untuk mengurus e-paspor tersebut di kantor imigrasi.

  1. Datang Ke Kantor Imigrasi

Setelah sudah mendapatkan nomor antrian, kemudian kita datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih. Kalian bawa semua persyaratan yang sudah kalian persiapkan dan kemudian nanti kalian akan menempuh proses wawancara. Setelah itu kalian menunggu proses pembuatan e-paspor yang biasanya antara 4 sampai 10 hari kerja.

  1. Pengambilan E-Paspor

Untuk pengambilan paspor biasanya kita hanya perlu membawa KTP saja. Bila diwakilkan dan masih satu KK, maka kalian hanya perlu membawa KK tersebut saja. Bila diwakilkan orang lain kalian harus memberikan surat kuasa pada yang mengambil itu.