Love & Life

Cara Lebih Efisien untuk Menghitung Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada diri pribadi atas penghasilan yang sudah ia terima dalam masa tahun pajak. Pajak penghasilan setiap orang berbeda, tergantung penghasilan dan status mereka.

Bagi Anda yang masih lajang tentu bayar pajak penghasilannya berbeda dengan orang yang sudah menikah. Sebelum Anda menikah, ada baiknya mengetahui ilmu mengenai cara menghitung pajak penghasilan.

Tips Menghitung Pajak Agar Lebih Efisien

Sebelum Anda masuk ke perhitungan pajak, Kantor Konsultan Pajak akan memberikan beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar segala sesuatunya lebih efisien.

Jika Anda lakukan hal di bawah ini, maka Anda akan cepat menghitung berapa pajak penghasilan tiap tahunnya. Sehingga semua cepat selesai dan bisa lebih efisien waktu.

Berikut tips untuk menghitung pajak penghasilan:

  1. Tulislah Daftar Penghasilan Tiap Bulan

Sangat penting untuk menulis berapa penghasilan Anda tiap bulan. Apalagi jika Anda bukan seorang pegawai yang penghasilannya bisa berubah-ubah.

Maka Anda perlu membuat daftar penghasilan Anda setiap bulannya. Termasuk dengan berapa insentif yang Anda dapatkan atau tunjangan yang Anda dapatkan tiap bulannya.

Perlunya menulis daftar ini akan mempermudah Anda menghitung penghasilan kotor selama setahun.

  1. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurangan penghasilan neto pajak pada seseorang. Beberapa orang memiliki hitungan PTKP yang berbeda karena beberapa faktor yaitu:

  • Besar penghasilan tiap orang berbeda-beda
  • Tiap orang memiliki tanggungan keluarga yang berbeda.
  • Menurut Aturan Dirjen Pajak PTKP diatur menjadi

Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi

Rp. 4.500.000 tambahan wajib pajak yang sudah kawin

Rp. 4.500.000 tambahan tiap anggota keluarga sedarah.

  1. Cari Selisih Penghasilan Kotor dan PTKP

Penghasilan kotor yang dikurangi dengan PTKP akan menghasilkan penghasilan bersih atau penghasilan kena pajak (PKP). Jika nilai penghasilan kotor dan PTKP sudah ada, maka penghitungan PKP bisa dilakukan.

Hal ini akan mempermudah Anda di tiap tahunnya untuk membayar pajak penghasilan. Kantor Konsultan Pajak akan membantu Anda menghitung berapa pajak penghasilan Anda yang harus dibayarkan.

  1. Menghitung PPH

Jika nilai Penghasilan kena pajak (PKP) sudah diketahui, maka Anda bisa langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan di bawah ini:

  • Penghasilan bersih di bawah 50 juta tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan bersih diantara 50 juta hingga 250 juta tarif pajak 15%
  • Penghasilan bersih diantara 250 juta hingga 500 juta tarif pajaknya 25%
  • Penghasilan diatas 500 juta tarif pajaknya 50%

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan

Anda memiliki penghasilan tiap bulan sebesar Rp. 6.000.000 maka hitungan penghasilan kotor setahun adalah 72 juta.

Jika Anda masih belum menikah maka Anda masih dalam kategori PTKP aturan pertama yaitu Rp. 54.000.000.

Hitungannya adalah 72.000.000 – 54.000.000 menjadi 18.000.000. Jadi Penghasilan bersih Anda yaitu 18 juta.

Dari penghasilan bersih ini Anda bisa menghitung berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Jika Penghasilan bersih Anda di angka 18 juta, maka Anda mengikuti aturan pajak dengan tarif 15%.

Jadi hitungannya 15% X 18.000.000 = 2.700.000.

Pajak yang harus Anda bayarkan ke negara adalah 2.700.000 tiap tahun atau jika dihitung tiap bulannya yaitu 225.000 rupiah.

Sangat mudah dimengerti bukan untuk menghitung pajak penghasilan? Jika Anda masih kurang paham dengan cara menghitung pajak penghasilan, maka Kantor Konsultan Pajak siap membantu Anda. Jadilah warga negara yang baik dengan membayar pajak penghasilan tiap tahunnya.